Madiun, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun resmi menuntaskan proses pemberian amnesti terhadap satu orang warga binaan berinisial R, Sabtu (2/8). Pemberian amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025.
R resmi dibebaskan dari Lapas Pemuda Madiun pada pukul 14.45 WIB dan diperkenankan untuk kembali ke tengah keluarga serta masyarakat. Proses pembebasan berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Setyawan Nugroho Endiyanto beserta jajaran, disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo.
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses dan harapannya agar warga binaan yang menerima amnesti dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Kami menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur. Harapan kami, warga binaan yang telah mendapatkan amnesti ini dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi warga negara yang berguna bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Warga binaan berinisial R, dalam pernyataannya setelah pembebasan, mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan yang mendalam kepada pihak-pihak yang telah memfasilitasi pemberian amnesti ini.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan saya kesempatan melalui amnesti ini. Saya sangat menghargai keputusan ini dan berjanji akan menjadi warga negara yang baik, mematuhi hukum, serta berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkap R dengan penuh haru.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan restoratif serta mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
0 Comments